Senin, 21 Mei 2012

KONSEP NIAT DALAM BERIBADAH

Niat merupakan asas dasar bagi suatu ibadah dalam Islam. Sebab, baik-buruk dan sah-tidak suatu perbuatan atau ibadah akan mengikut pada niat. Sebagaimana sabda Rasulullah yang artinya:

"Sesungguhnya setiap perbuatan itu harus diawali dengan niat, dan sesungguhnya setiap perbuatan bergantung pada yang diniatkan." (HR. Bukhori dan Muslim)

Dalam setiap ibadah, posisi niat selalu diutamakan. Karena definisi dari niat itu sendiri adalah menyengaja melakukan suatu perbuatan yang dilakukan bersamaan diawal perbuatan tersebut, dalam hal ini diumpamakan sholat. Niat pada sholat dilaksanakan bersamaan dengan takbirotul ihrom. Maksudanya, seseorang yang hendak melaksanakan sholat pada saat melakukan takbirotul ihrom dalam hatinya diharuskan menyengaja atau menentukan sholat apa yang akan dilaksanakannya. Sebab tempatnya niat yaitu didalam hati, sedangkan melafalkan niat hukumnya sunnah. Hal ini berlaku juga pada setiap awal melaksanakan ibadah yang lainnya, yakni harus diawali dengan niat didalam hati.
Dalam kehidupan sehari-hari niat yang benar dapat mempengaruhi suatu perkara mubah menjadi suatu ibadah. Misalnya orang yang niat makan agar memperoleh kekuatan untuk melaksanakan ibadah dan orang yang istirahat setelah seharian bekerja lalu niat tidur agar diesok hari dapat melaksanakan sholat shubuh.
Namun syarat dari konsekuensi niat adalah melaksanakannya dengan amalan nyata, misalnya orang yang mencari ilmu dan komitmen didalamnya, maka niatnya tersebut adalah bagaimana mendapatkan ilmu tersebut dengan mengamalkan dan memahaminya, jika tidak melaksanakan hal itu dengan perilaku nyata dan penuh ketekunan, maka niat mencari ilmu tersebut sia-sia. Dan juga perilaku lainnya dapat disandarkan dengan niat mendapat ridlo dari Allah. Akan tetapi, ketika ada kemampuan untuk melaksanakan niat tersebut namun ia tidak melaksanakannya, maka niatnya itu sama sekali tidak berdampak apapun. Karena pada dasarnya, niat itu tidak berpengaruh dengan maksiat apapun. Sebagaimana sesuatu yang suci tidak akan berpengaruh pada sesuatu yang najis. Artinya, niat seseorang tidak dapat dikategorikan ibadah jika niatnya tersebut tidak disertai dengan kesungguhan akan melakukannya.




Sumber: Risalatul Mu'awanah

fb_like.jpg

Tidak ada komentar:

Posting Komentar